foto: Internet
Hutan
adat larangan yang berada di Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar, yang terkenal
akan kelestariannya juga menyimpan beragam flora dan fauna.
Baru saja memasuki kawasan hutan
adat larangan rumbio, sudah tampak terlihat jelas beberapa tanaman buah hutan
yang dapat dikonsumsi, bahkan dari cerita Ketua Yayasan Pelopor Sehati Masriadi
menyatakan bahwa tanaman buah disini memang sangat banyak. Masyarakat juga banyak
yang mengambil buahnya dari hutan ini.
“Tetapi jika untuk mengambil kayu
dari sini, itu tidak pernah karena dalam peraturan adatnya itu dilarang. Rata-rata
buah yang ada disini banyak yang bisa dikonsumsi,” ujarnya
Walaupun hutan adat yang dikelilingi
oleh empat desa yaitu Muaro Bio, Padang Matang, Pulau Sarak dan Koto Tibun
tidak pernah masyarkat disini mengambil kayunya. Karena masyarakat disini
percaya jika mengambil kayu disini akan mendapatkan penyakit.
Beberapa tanaman buah yang sering
ditemukan di dalam kawasan hutan ini adalah Cepedak Hutan, Bauh Tampuih, buah
Kampak, dan buah Putaran.
Beberapa buah yang ada didalam
kawasan hutan ini ini digunakan oleh masyarakat sebagai obat tradisional, dan
sebagai bumbu masakan. Salah satunya adalah buah putaran yang digunakan
masyarakat disini sebagai campuaran masakan asam pedas, dan buah kampak sebagai
obat tradisional jika susah buang air besar.
Beberapa fauna yang ditemukan
didalam kawasan hutan adat larangan ini adalah hewan Noka (monyet ekor hitam),
Siamang, Harimau, Beruang Madu, Rusa, Kancil, babi Hutan,
Bajing, Biawak, Cengkok, Enggang, Kijang, Landak, Monyet, Raja Udang, Simpai,
Tiung, Trenggiling, Tupai, Ungko.
Menurut Masriadi hewan ini
sering terlihat bila ada musim berbuah, kecuali Harimau dan Beruang Madu. Yang
terlihat hanyalah bekas jejak kaki mereka, dan yang paling terlihat jelas
adalah saat musim hujan jejak kaki mereka terlihat dengan jelasnya.
Komentar
Posting Komentar