Film yang mengisahkan perjuangan masyarakat Balaesang Tanjung Kabupaten Dongala Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperjuangan wilayahnya dari pertambangan. Film yang digagas oleh Perkumpulan Telapak dan Gekko Studio atas dukungan Siemenpuu Foundation, ini memperlihatkan bahwa masih lemahnya pemerintah menangani dan mengeluarkan kebijakan mengenai pertambangan.
Film yang dikisahkan oleh warga desa Malei ini begitu memilukan hati. Dimana protesnya masyarakat Balaesang Tanjung yang berujung konflik dipicu oleh Bupati Donggala Habir Ponulele dengan menerbitkan surat izin ekplorasi No188.45/0288/DESDM/2010 kepada PT. Cahaya Manunggal Abadi (PT.CMA)
Belum selesai dengan konflik ini, DPRD Donggala mengesahkan PERDA No. 1 Tentang RTRW Kabupaten Donggala tahun 2012, yang mana salah satu isinya menetapkan wilayah kecamatan Balaesang Tanjung, Kab. Donggala Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertambangan.
Pada tanggal 17 Juli 2012, terjadilah tragedi berdarah dengan tewasnya masyarakat Balaesang Masdudin alias Sando. Empat warga mengalami luka-luka dan ini merupakan bukti yang tak terbantahkan bahwa telah terjadi kekerasan oleh aparat kepolisian Resort Donggala terhadap warga Balesang Tanjung.
"Kami tidak menyangka kalo aparat seperti itu, katanya aparat itu seperti pengayom. tapi kenyataannya kepada kami tidak. Kami dikejar sampai masuk ke dalam hutan.Yang paling sedihnya itu kalo malam, dari dalam hutan kami melihat cahaya dari lampu sorot rasanya kampung kami sudah jauh sekali. dan penabgkap tersebut sudah sangat-sangt tidak manusiawi," ujar Iklima warga desa Malei
Dengan mata yang berkaca-kaca sambil menahan tangis, iklima meneruskan kisahnya. "kami sudah tidak tahu lagi kepada siapa kami mengadu, akirnya kami melakukan pengerusakan."
***
Harapan Baru Dengan MK35
Masyarakat kerap kali terabaikan ketika kekuatan modal berbicara. Perlu upaya untuk membangun kekuatan kolektif agar mereka mampu melindungi asset tanah yang menjadi hak mereka, munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi no. 35/2012 menjadi pintu masuk untuk memulai mengembalikan kedaulatan atas pengelolaan tanah kepada masyarakat.
#ditulis pada tanggal 10 Juni 2014
Link Film : https://vimeo.com/96913682
Film yang dikisahkan oleh warga desa Malei ini begitu memilukan hati. Dimana protesnya masyarakat Balaesang Tanjung yang berujung konflik dipicu oleh Bupati Donggala Habir Ponulele dengan menerbitkan surat izin ekplorasi No188.45/0288/DESDM/2010 kepada PT. Cahaya Manunggal Abadi (PT.CMA)
Belum selesai dengan konflik ini, DPRD Donggala mengesahkan PERDA No. 1 Tentang RTRW Kabupaten Donggala tahun 2012, yang mana salah satu isinya menetapkan wilayah kecamatan Balaesang Tanjung, Kab. Donggala Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertambangan.
Pada tanggal 17 Juli 2012, terjadilah tragedi berdarah dengan tewasnya masyarakat Balaesang Masdudin alias Sando. Empat warga mengalami luka-luka dan ini merupakan bukti yang tak terbantahkan bahwa telah terjadi kekerasan oleh aparat kepolisian Resort Donggala terhadap warga Balesang Tanjung.
"Kami tidak menyangka kalo aparat seperti itu, katanya aparat itu seperti pengayom. tapi kenyataannya kepada kami tidak. Kami dikejar sampai masuk ke dalam hutan.Yang paling sedihnya itu kalo malam, dari dalam hutan kami melihat cahaya dari lampu sorot rasanya kampung kami sudah jauh sekali. dan penabgkap tersebut sudah sangat-sangt tidak manusiawi," ujar Iklima warga desa Malei
Dengan mata yang berkaca-kaca sambil menahan tangis, iklima meneruskan kisahnya. "kami sudah tidak tahu lagi kepada siapa kami mengadu, akirnya kami melakukan pengerusakan."
***
Harapan Baru Dengan MK35
Masyarakat kerap kali terabaikan ketika kekuatan modal berbicara. Perlu upaya untuk membangun kekuatan kolektif agar mereka mampu melindungi asset tanah yang menjadi hak mereka, munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi no. 35/2012 menjadi pintu masuk untuk memulai mengembalikan kedaulatan atas pengelolaan tanah kepada masyarakat.
#ditulis pada tanggal 10 Juni 2014
Link Film : https://vimeo.com/96913682
Komentar
Posting Komentar